Cara Mudah dan Cepat Mengurus Pajak dengan Menggunakan E-Billing, Catat!
Dengan melakukan pembayaran pajak secara online, Anda tidak perlu lagi keluar rumah untuk mendatangi kantor pos atau kantor pelayanan pajak (KPP) lainnya sehingga lebih hemat waktu. Mereka tidak perlu lagi mengantri di loket pembayaran untuk melakukan pembayaran, karena transaksi pembayaran bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Selain itu, Anda tidak perlu mengantri untuk mengambil Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun cukup membawa catatan kecil berisi kode billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak.
2. Lebih Cepat
Selain lebih praktis, wajib pajak kini dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit tidak harus mengantri lama di loket pembayaran. Mereka hanya perlu memilih teller Bank atau Kantor Pos sebagai sarana pembayaran dan tidak perlu lagi menunggu lama saat teller memasukkan data pembayaran pajak.
3. Lebih Akurat dan Dapat Menghindari Human Error
Sistem layanan e-billing pajak akan membimbing Wajib Pajak dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar, sehingga kesalahan data pembayaran seperti kode akun pajak dan kode jenis setoran dapat dihindari.
Dengan adanya layanan pembayaran pajak berbasis aplikasi, semua proses dilakukan melalui sistem yang pasti sehingga meniadakan kemungkinan human error yang dilakukan oleh petugas seperti kesalahan penginputan manual yang dilakukan oleh teller bank/kantor pos.
4. Transaksi yang Terenkripsi dan Aman