Cara Praktis Perpanjang STNK, Tak Perlu ke Samsat, Begini Caranya
Senin, 15 Juli 2024 – 16:51 WIB
Setelah melakukan pembayaran, pengguna cukup menunggu hingga dokumen dijemput dan diantarkan kembali oleh pihak JumpaPay jika sudah selesai.
Syaratnya kendaraan roda empat dan memiliki surat-surat sah dan lengkap, berdomisili di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Selain itu, nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama dengan nama di KTP yang dilampirkan. Kendaraan juga bukan merupakan hasil kejahatan seperti pencurian dan lain-lain. (rdo/jpnn)