Cari Celah Aturan untuk Bantu Siswa dari Keluarga tak Mampu
jpnn.com, MADIUN - Pemkot Madiun, Jatim, terus berupaya membantu siswa SMA dan SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Pihak Balai Kota –sebutan pemkot- masih mencari celah aturan yang dapat dijadikan pijakan agar ke depannya tidak tersandung kasus hukum.
‘’Pada prinsipnya, saat berkonsultasi ke Kemendikbud tidak mempermasalahkan apabila pemkot membantu biaya pendidikan SMA dan SMK,’’ kata Kepala BPKAD Kota Madiun Rusdianto, seperti diberitakan Radar Madiun (Jawa Pos Group).
Ada dua cara yang kemungkinan bisa digunakan untuk merealisasikannya. Yakni melalui bantuan sosial (bansos) dan bantuan keuangan (BK). Antara bantuan sosial dan bantuan keuangan sama-sama memiliki kelebihan dan kekurangan.
Untuk bantuan sosial, sifat penganggarannya sebetulnya paling mudah ditempuh. Terlebih peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah itu sudah tertera dengan jelas.
‘’Tapi, program pembiayaan melalui bantuan sosial itu tidak dapat dilakukan secara terus-menerus setiap tahun,’’ ujarnya.
Berbeda halnya dengan BK. Sifat pembiayaan lewat bantuan ini bisa dilakukan secara berkala. Tapi regulasi baku yang mengatur tentang jenis bantuan ini belum kuat secara hukum. Baik itu dalam bentuk sebuah produk hukum maupun surat edaran (SE).
‘’Kalau seandainya ada regulasi yang mengatur tentang itu, meskipun hanya sebatas surat, kami bisa mengambil kebijakan,’’ ungkap pejabat asal Magetan tersebut.