Carrefour Ngotot Tidak Bersalah
Rabu, 04 November 2009 – 20:27 WIB
"Boleh saja Carrefour mengatakan hal tersebut, yang terpenting kami mengacu pada UU No.5 tahun 1999 serta Peraturan Komisi I tahun 2006. Kami tidak menyalahi aturan apapun," ungkapnya. Selain itu, dalam perhitungan pangsa pasar, KPPU tetap berpegang pada hasil pemeriksaan yang dilakukan para ahli dan peneliti serta tim survei yang dimiliki KPPU. "Pangsa pasar 17 persen kan versinya Carrefour. Kalau kita tetap menggunakan angka hasil pemeriksaan dari tim KPPU yang sebesar 57,99 persen," serunya. (cha/JPNN)