Carrefour Ngotot Tidak Bersalah
Rabu, 04 November 2009 – 20:27 WIB
"Ini sudah jelas, berdasarkan hal tersebut terbukti bahwa pangsa pasar PT Carrefour Indonesia sangat jauh dibawah 50 persen bahkan tidak pernah mencapai 20 persen," tukas Irawan. Dia menjelaskan, PT Carrefour Indonesia akan mempelajari dengan teliti isi Putusan KPPU dalam perkara No. 09/KPPU-L/2009 tanggal 3 November 2009 setelah PT Carrefour Indonesia menerima salinan tertulis Putusan KPPU ini secara resmi.
Menurutnya, KPPU bertindak tidak adil karena tidak mempertimbangkan dengan teliti dan seksama seluruh bukti, fakta, dokumen, pendapat ahli dan keterangan yang telah PT Carrefour Indonesia sampaikan selama proses pemeriksaan. "Bahkan kami juga akan mempertimbangkan dengan seksama seluruh alternatif upaya hukum yang tersedia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk membuktikan bahwa PT Carrefour Indonesia tidak melanggar Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," paparnya.