CASN Curang, KemenPAN-RB: Kami Blacklist Sekalian, Tidak Boleh Ikut Seleksi Berikutnya
Senin, 25 April 2022 – 15:28 WIB
Sementara itu, Kepala Bagian Rencana Operasi (Kabagrenops) Polri Kombes Samsu Arifin mengatakan para tersangka dikenakan Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 dan Pasal 34 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)