CAT Jamin Transparansi, Kok Ada Aksi Tolak Hasil Seleksi PPPK 2023? Ternyata
Terlihat di sana sejumlah ketentuan mekanisme seleksi yang memakai tahapan wawancara.
Tahapan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) juga tidak bisa menjamin penilaian dilakukan secara benar-benar obyektif.
“Seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis. Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya,” demikian dikutip dari situs resmi kemendikbud.
Dijelaskan juga bahwa, “Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan.”
Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30 persen dari total nilai seleksi kompetensi teknis.
“Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.”
Nah, lantaran tahapan SKTT merupakan opsional, boleh melakukan atau tidak, maka bagi daerah yang berniat curang, hal tersebut menjadi semacam “peluang emas”.
Dengan demikian, jika mekanisme wawancara masih terus dipakai dalam program pengangkatan jutaan honorer jadi PPPK, kemungkinan besar gejolak ketidakpuasan honorer bakal makin meluas.