Catat ! Ini Adalah Demo Paling Brutal Setelah Reformasi
"Kebrutalan membakar kendaraan orang lain, pos polisi, bangunan-bangunan milik umum menutup badan jalan sehingga orang lain tidak bisa beraktivitas, adalah perbuatan yang melanggar keamanan dan ketertiban umum," urai Inas.
Dia menambahkan, demo anarkitis bisa menyebabkan kemarahan rakyat Indonesia yang merasa terganggu kegiatannya.
Bisa saja ini menjadi pemicu munculnya perlawanan dari rakyat yang berujung kepada bentrokan fisik yang akan menjadi sumber perpecahan di masyarakat.
"Jadi, apabila para pedemo tidak mau memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, maka polisi berdasarkan pasal 15, UU No. 9/1998 polisi wajib membubarkan para pedemo yang anarkitis dan brutal tersebut!" pungkasnya. (flo/jpnn)