Catat ! Ini Adalah Demo Paling Brutal Setelah Reformasi
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Demo yang dilakukan pada 21 dan 22 Mei 2019 adalah demo paling brutal setelah reformasi. Sebab, demo yang katanya dilakukan ternyata telah mengabaikan hak para pedagang Tanah Abang untuk mencari nafkah akibat pedemo membuat rusuh di sekitar Tanah Abang," kata dia.
BACA JUGA : Didekati Pasukan TNI, Massa Demo 22 Mei di Petamburan Langsung Ciut
Inas menambahkan, membakar ban, melempar bom molotov, batu dan petasan kepada petugas, merupakan perbuatan yang tidak bermoral yang dilakukan oleh para pedemo.
Menurutnya, berdemo melewati jam 18.00 WIB melanggar UU No. 9/1998, berdemo di jalan umum melanggar UU 38/2004 tentang Jalan Raya, yakni pasal 12, ayat 2 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan”, dan melanggar Undang-Undang 39/1999, tentang Hak Azasi Manusia, pasal 70, yang berbunyi: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang.”