Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat, Kemenhub Bakal Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2022

Jumat, 22 April 2022 – 19:50 WIB
Catat, Kemenhub Bakal Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2022 - JPNN.COM
Kemenhub berencana membatasi operasional angkutan barang saat musim mudik dan arus balik mudik lebaran 2022., Ilustrasi Foto: Ricardo

1. Ruas Jalan Medan - Berastagi;
2. Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea;
3. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sarolangun;
4. Ruas Jalan Jambi - Padang via Tebo;
5. Ruas Jalan Jambi - Padang via Sengeti;
6. Ruas Jalan Jambi - Palembang;
7. Ruas Jalan Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak;
8. Ruas Jalan Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuan;
9. Ruas Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto;
10. Ruas Jalan Serang - Pandeglang - Labuan;
11. Ruas Jalan Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
12. Ruas Jalan Bandung - Nagrek - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
13. Ruas Jalan Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
14. Ruas Jalan Ciawi - Cianjur;
15. Ruas Jalan Cirebon - Brebes;
16. Ruas Jalan Solo - Klaten - Yogyakarta;
17. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang;
18. Ruas Jalan Bawen - Magelang - Yogyakarta;
19. Ruas Jalan Brebes - Tegal - Ajibarang - Purwokerto;
20. Ruas Jalan Purwokerto - Banjarnegara - Wonosobo - Magelang (Secang);
21. Ruas Jalan Jogja - Wates;
22. Ruas Jalan Jogja - Sleman - Magelang;
23. Ruas Jalan Jogja - Wonosari;
24. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles);
25. Ruas Jalan Pandaan - Malang;
26. Ruas Jalan Probolinggo - Lumajang;
27. Ruas Jalan Caruban - Jombang;
28. Ruas Jalan Banyuwangi - Jember;
29. Ruas Jalan Denpasar - Gilimanuk.

Meski demikian, pengaturan operasional angkutan barang itu tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu.

“Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” urai Dirjen Budi.

Menurutnya, apabila terjadi gangguan arus lalu lintas secara situasional, pihak Kepolisian bisa melaksanakan manajemen operasional lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara. (jpnn)


Kemenhub berencana membatasi operasional angkutan barang saat musim mudik dan arus balik mudik lebaran 2022.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News