Catat! Pekan Depan Dewas KPK Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar akan disidangkan pihaknya pada pekan depan.
"Dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ibu Lili akan disidangkan pekan depan," ujar Albertina melalui layanan pesan, Selasa (27/7).
Anggota Dewas Syamsuddin Haris menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik oleh seluruh insan KPK, termasuk dari para pimpinan lembaga antirasuah.
"Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.
Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya disebut saksi dalam sidang perkara suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terhadap penyidik lembaga antirasuah AKP Stepanus Robinson Pattuju, Senin (26/7).
Dalam persidangan itu, Robin mengungkap pengakuan M Syahrial yang pernah ditelepon oleh Lili Pintauli terkait kasus dugaan korupsi.
Menurut Robin, Syahrial dan Lili dalam sambungan telepon itu membicarakan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang penyelidikan di KPK.
"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar. Setahu saya dia (Lili, red) adalah wakil ketua KPK," ucap Robin di Gedung KPK, Jakarta, Senin.