Catat, Santunan Korban Kecelakaan Naik 100 Persen
jpnn.com, BANYUASIN - Santunan korban kecelakaan lalu lintas darat dan laut, sejak 1 Juni 2017 lalu mengalami kenaikan sebesar 100 persen dari nominal sebelumnya.
Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggung jawaban wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri penyeberangan, laut dan udara.
“Iya, adanya kenaikan untuk santunan korban kecelakaan, sebesar 100 persen,” ujar Raden Komarudin, Kepala Cabang Jasa Raharja Pangkalan Balai, kepada Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) kemarin.
Menurutnya, ada empat item yang naik hingga 100 persen, yakni meninggal dunia, cacat tetap, biaya perawatan dan biaya penguburan.
Peraturan Menteri Keuangan itu sendiri sudah berlaku, dan sudah diterapkan kepada korban yang mengalami kecelakaan di Kabupaten Banyuasin.
Masih kata Raden, sebelum memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, pihaknya memastikan apakah benar korban mengalami kecelakaan, serta apakah korban mempunyai ahli waris yang sah.
”Itu jadi perhatian dan fokus kita, sebelum berikan santunan,” tukasnya.
Diakuinya hingga H-6 Ramadan, sudah ada lima kejadian lakalantas, satu meninggal dunia dan empat luka-luka. ”Ini data H-6 jelang Lebaran,” terangnya.