Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini
Kamis, 14 Oktober 2021 – 18:41 WIB
Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Juga untuk pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
Termasuk, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.(tan/jpnn)