Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini

Kamis, 14 Oktober 2021 – 18:41 WIB
Catat, Satgas Covid-19 Beri Izin Masuk Pelaku Perjalanan Internasional dari Jalur Ini - JPNN.COM
Ilustrasi - Calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: AP II

Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Juga untuk pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

Termasuk, pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.(tan/jpnn)

Satgas Penanganan Covid-19 memperbaharui aturan pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan internasional. Ada sejumlah bandara dan pelabuhan yang diizinkan.

Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close