Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catat! Satgas Covid-19 Izinkan WNI yang Tiba di Indonesia Lakukan Tes Pembanding

Rabu, 11 Agustus 2021 – 09:51 WIB
Catat! Satgas Covid-19 Izinkan WNI yang Tiba di Indonesia Lakukan Tes Pembanding - JPNN.COM
Wiku Adisasmito. Foto: ANTARA/Prisca Triferna

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

Dalam aturan terbaru itu, WNI yang tiba di Indonesia berhak melakukan tes pembanding.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan secara umum ketentuan yang diatur dalam SE terbaru itu tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Namun, ada beberapa perubahan.

"Pertama, persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2x24 jam RT PCR atau 1x24 jam Antigen," kata Wiku dalam siaran pers, Selasa (11/8).

Kedua, persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama bagi WNI atau asing dan berlaku untuk
semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.

Menurut Wiku, beberapa perubahan pada SE Internasional antara lain pada kelompok pelaku perjalanan khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi.

Mereka itu ialah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme Travel Corridor Arrangement (TCA). Lalu, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, dan WNA usia anak di bawah 18 tahun.

Selain itu, WNA pemegang KITAS dan KITAP serta pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.

Kedua, WNA yang belum divaksinasi dapat dilayani penyuntikannya di Indonesia. Namun, mereka yang diberi kelonggaran ini hanyalah yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Selain itu, penetapan tempat karantina dan pemberlakuan tes pembanding untuk RT-PCR kedua, beberapa persyaratan yang harus diikuti para pelaku perjalanan.

Antara lain, pertama, penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan kementerian atau Dinas
Kesehatan terkait urusan sertifikasi prokes.

Kedua, WNI dan WNA dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan kedua (yang dilakukan pada hari ketujuh karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.

Ketiga, pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta).

Sementara itu, untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau lab. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru untuk mengatur perlajanan orang luar negeri. Tes pembanding mandiri diizinkan.

Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News