Catat, Sekolah Dilarang Menjual Seragam dan Buku
Kamis, 06 Juli 2017 – 07:09 WIB
Pihak pelapor yakni salah satu LBH Batam menginformasikan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Disdik Batam terkait harga seragam sekolah yang berbeda jauh dari harga pasar.
Disebutkan, nilai pungutan liar kepada wali murid itu ditaksir mencapai Rp 6,6 miliar. (cr13)