Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

CATAT! Syiah Sudah Boleh Rayakan Ashura di Bogor

Rabu, 02 Maret 2016 – 11:30 WIB
CATAT! Syiah Sudah Boleh Rayakan Ashura di Bogor - JPNN.COM
ASHURA - Warga kaum Syiah yang terlibat dalam prosesi keagamaan demi memperingati Hari Ashura di Bagdad, Minggu (27/12). Foto: Reuters/Thaier al-Sudani

jpnn.com - BOGOR - Kaum Syiah di Bogor kini bisa kembali memperingati hari Ashura dengan bebas. Hal itu merupakan bagian dari kesepakatan damai antara Pemerintah Kota Bogor dengan  Yayasan Satu Keadilan dalam forum mediasi yang digelar kemarin di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (1/3).

“Kedua belah pihak pada prinsipnya sepakat untuk damai. Ini suatu tahapan yang baik dan menggembirakan bagi semua pihak,” kata Sugeng Teguh Santoso selaku ketua Yayasan Satu Keadilan.

Menurut Sugeng, pihak Pemkot tidak mencabut surat edaran larangan merayakan Ashura yang diterbitkan tahun lalu. Hanya saja, surat yang sempat bikin heboh tersebut dinyatakan sudah habis masa berlakunya. “Surat edaran larangan bagi umat Syiah itu hanya berlaku pada saat itu saja, tidak untuk masa yang akan datang, jadi sudah tidak ada kekuatan mengikat lagi,” ujar Sugeng.

Dia pun mengklaim bahwa kesepakatan damai ini akan diformalkan melalui sebuah seremonial penandatanganan oleh Wali Kota Bima Arya bersama pihak Yayasan Satu Keadilan pada pekan depan nanti. Sembari itu, pihak Sugeng menyiapkan draf perdamaian untuk ditandatangani nantinya. Dokumen perdamaian atau dalam istilahnya disebut akta van dading akan diputuskan dan dikuatkan oleh PN Kota Bogor.

“Isinya, bahwa walikota menyatakan surat edaran tersebut tidak berlaku lagi sebagai dasar pelarangan jamaah Syiah atau kelompok umat kepercayaan tertentu pada waktu yang akan datang. Artinya, baik Syiah maupun umat kepercayaan lainnya, tidak boleh dilarang untuk menyelenggarakan kegiatan beribadahnya masing-masing. Karena itu adalah hak,” ujar Sugeng.

Sugeng pun sadar bahwa akan terjadi pro kontra di  kemudian harinya. Lantaran, Syiah kadung dicap oleh MUI dan sebagian besar ormas Islam lainnya sebagai bukan bagian dari agama Islam serta sesat dan menyesatkan. Menanggapi hal ini, Sugeng mengatakan hal itu bukan kewenangannya untuk menyikapi.

Sugeng menambahkan, sikap MUI dan ormas Islam lainnya terhadap Syiah tidak dapat menjadi rujukan pemerintah yang dituangkan dalam suatu kebijakan pelarangan. “Menjadi diskursus saja, menjadi dialektika politik, menjadi dialektika perbedaan akidah. Tapi pemerintah harus berdiri di atas konstitusi,” tutur Sugeng. “Pernyataan MUI, bukanlah pernyataan negara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Novy Hasbhy Munnawar mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih banyak mengenai hal ini. “Besok (hari ini) kami akan memberikan pernyataan resmi,” kata Novy kepada Radar Bogor (grup JPNN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News