Catat! Tak Ada Bencana Asap Nasional Sejak Era Jokowi
"Dari 42 juta itu lebih dari 90 persen adalah coorporate dan hanya kira-kira hanya 4 persen saja untuk masyarakat dan untuk publik. Publik itu maksudnya untuk infrastruktur dan lain-lain," katanya.
Pemberian izin pembukaan lahan yang begitu mudah untuk perusahaan itulah yang kini dikoreksi pemerintah lewat kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.
Untuk pertama kali sejak Indonesia merdeka, pemerintah juga akhirnya mengakui dan mengembalikan hak-hak masyarakat adat.
"Tidak mudah. Benar-benar tidak gampang, tapi kami sedang koreksikan," katanya.
Menteri Siti memastikan semua penyelesaian masalah dan pekerjaan rumah diselesaikan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengontrolnya juga.
"Silakan kawan-kawan datang dan ikuti perkembangannya di kementerian hal-hal yang sedang dikerjakan pemerintah,'' pungkas Menteri Siti.(flo/jpnn)