Catatan Ketua MPR RI: Dorong Pemulihan Daerah dengan Endapan Dana Pemda
Dana penanganan dampak pandemi Covid-19 dan jaring pengaman sosial itu langsung ditransfer ke sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) serta semua pemerintah daerah.
Bersama dengan realisasi anggaran PEN yang menyasar pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) serta korporasi, alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial seperti program kartu pra-kerja, subsidi listrik, BLT serta BST, termasuk insentif tenaga kesehatan (Nakes) bertujuan untuk menopang dan merawat kinerja ekonomi, terutama pada aspek permintaan-penawaran atau konsumsi dan produksi.
Konsumsi masyarakat atau rumah tangga menjadi faktor paling signifikan yang memengaruhi dinamika dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Tinggi rendahnya konsumsi dipengaruhi oleh daya beli masyarakat.
Oleh karena itu, program seperti BLT, BST, kartu pra-kerja plus dukungan kepada UMKM dan korporasi bermakna strategis, yakni menggerakan permintaan dan produksi.
Ketika mesin pabrik mulai produktif lagi, komunitas pekerja pun kembali bekerja.
Sebagaimana telah dipahami bersama, salah satu dampak paling nyata dari krisis kesehatan sekarang ini adalah ambruknya kinerja atau produktivitas mesin-mesin perekonomian.
Sangat disayangkan karena skenario merawat konsumsi dan produksi itu tidak berjalan dengan baik.
Sebagian besar masyarakat terhenyak ketika menyimak berita tentang endapan dana pemerintah daerah di perbankan yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Ketika dihadap-hadapkan pada keterpurukan ekonomi akibat krisis kesehatan sekarang ini, fakta endapan dana sebanyak itu menjadi sulit diterima akal sehat.
Dan, menjadi semakin sulit untuk dipahami karena sebagian dari dana ratusan triliun rupiah itu dialokasikan untuk perlindungan sosial, insentif nakes serta penopang keberlangsungan UMKM di masa pandemi.
Endapan dana Pemda di perbankan bukan kasus baru, karena sudah sering dipersoalkan pada tahun-tahun terdahulu.