Catatan Kritis Fraksi PKS: Kinerja Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf di 3 Bidang Ini Masih Jauh dari Harapan
Mengingat KUHP lama merupakan produk Belanda yang tidak dapat dipungkiri mengandung perspektif hukum kolonial, yang bukan saja tidak relevan dengan perkembangan zaman, namun juga tak sejalan dengan karakter bangsa Indonesia.
Fraksi PKS mengapresiasi lahirnya KUHP baru dengan perspektif yang sesuai dengan nilai-nilai keindonesiaan dalam banyak aspek, antara lain, pasal-pasal kesusilaan yang benar-benar ingin membentengi moral masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Pancasila seperti perluasan delik perzinahan, kohabitasi, dan perbuatan cabul.
“Dalam konteks ini, Fraksi PKS tegas menolak intervensi negara lain termasuk organisasi internasional yang memprotes aturan tersebut kerena dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia,” paparnya.
Bagi Fraksi PKS, hal ini terkait kedaulatan hukum Indonesia yang sesuai nilai, jati diri dan karakter bangsa sehingga bukan semata soal hak asasi manusia. “Apalagi jika hak asasi itu berlaku tanpa batas seperti HAM barat,” ungkapnya.
Meski demikian, Fraksi PKS tetap memberikan catatan kritis bahkan penolakan atas sejumlah pasal KUHP baru yang bertentangan dengan semangat dan agenda reformasi, dan sebaliknya masih bernuansa kolonial, seperti pasal penghinaan presiden, pemerintah dan lembaga-lembaga negara.
Fraksi PKS melihat pasal tersebut bisa menjadi 'pasal karet' sehingga bisa mengancam demokrasi dan kebebasan berpendapat rakyat untuk menyampaikan kritik dan koreksi kepada penguasa.
“Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta pasal tersebut dibatalkan pada pengesahan RUU KUHP yang lalu,” pungkas Jazuli Juwaini. (boy/jpnn)