Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Catatan Penting PB HMI Tentang Pelaksanaan PSBB

Senin, 13 April 2020 – 23:55 WIB
Catatan Penting PB HMI Tentang Pelaksanaan PSBB - JPNN.COM
Wakil Sekjen PB HMI, Maizal Alfian. Foto: Dok. PB HMI

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) memberikan catatan penting terkait pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) baik di Jakarta maupun di beberapa daerah di Indonesia.

Wakil Sekjen PB HMI, Maizal Alfian meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah jangan hanya sekadar membatasi aktivitas warganya selama Karantina atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetapi harus bisa memenuhi kesehatan dasar berupa kebutuhan medis, pangan dan kehidupan sehari-hari warganya.

“Sesuai Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina,” ujar Alfian kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Lebih lanjut, Alfian mengatakan pelaksanaan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat maka dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pasal 55 pun menjelaskan selama dalam Karantina Wilayah atau PSBB, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

“Ini sangat jelas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas kebutuhan dasar hidup orang dan makanan ternak warganya,” tegas Alfian mengingatkan.

Alfian berharap agar proses pelaksanaan Karantina Wilayah atau PSBB yang diterapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus bisa dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar kehidupan warganya dan hewan ternaknya agar tidak terjadi ketimpangan sosial ekonomi yang berakibat maraknya tindakan kriminal dan penyakit kesehatan lainnya.

PB HMI memberikan catatan penting terkait pelaksanaan PSBB baik di Jakarta maupun beberapa daerah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close