Catut Nama Ahok, Calo Rusunawa Raup Rp 300 Juta
Lebih lanjut, perwira menengah Polri itu mengatakan, surat perjanjian sewa yang disita dari tersangka memang palsu. Hal itu diketahui dari huruf yang berbeda, tidak ada nomor surat dan paraf pejabat yang berwenang. Kemudian tidak tercantum nilai sewa Rusunawa Marunda.
”Juga tidak ada tulisan kecil Dinas Perumahan, Gedung dan Aset Pemprov DKI di kolom bawah surat perjanjian seperti yang resmi,” ujarnya juga.
Edi menambahkan, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut apakah ada tersangka lain dalam kasus penipuan penyewaaan rusunawa tersebut.
”Kami masih terus mengembangkan kasus ini dengan mendalami pengakuan kedua tersangka,” jelas juga polisi dengan satu mawar di pundaknya tersebut. Terkait penemuan identitas wartawan dan juga pengakuan tersangka kalau dia ketua LSM, Edi mengatakan itu digunakan untuk memperlancar aksinya.
”Tersangka mengaku sebagai LSM jika ada permasalahan di Rusunawa Marunda. Kemudian mengaku wartawan, jika ingin menanyakan sesuatu kepada pejabat Rusunawa Marunda ataupun kepada warga. Seorang pelaku juga mengaku kenal dengan Ahok untuk mempermulus aksi penipuannya yang dia lakukan,” cetus Edi lagi.
Dia menambahkan, saat diperiksa seorang tersangka juga menyebut nama oknum perempuan pejabat di Dinas Perumahan, Gedung dan Aset Pemprov DKI Jakarta yang jadi bekingnya. Namun, menurut Edi juga, itu merupakan karangan pelaku.
Sebab setelah ditelusuri, tidak ada nama pejabat perempuan seperti yang disebutkan pelaku yang berdinas di Dinas Perumahan, Gedung dan Aset Pemprov DKI. Tersangka juga tidak bisa menunjukan oknum tersebut.
”Meski begitu, kami akan terus menyelidiki kasus ini,” pungkas Edi juga.