Cayla Mengalami Kecelakaan Tunggal di Tol Trans Sumatera, 1 Tewas, 3 Luka Berat
"Kecelakaan ini telah ditangani Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) selaku Pengelola Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dengan melibatkan pihak kepolisian daerah setempat,” katanya lagi.
Hutama Karya turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.
HK juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, yaitu berkendara dengan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.
Baca Juga: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Kemudian, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu "setuju" bahwa keselamatan adalah nomor satu.(antara/jpnn)