Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Alih Fungsi Lahan Butuh Keseriusan Bersama

Jumat, 29 November 2019 – 06:36 WIB
Cegah Alih Fungsi Lahan Butuh Keseriusan Bersama - JPNN.COM
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy. Foto: Humas Kementan

Sarwo Edhy mengatakan, luas alih fungsi lahan pangan (khususnya sawah) menjadi nonsawah semakin meningkat pesat. Dari tahun ke tahun kondisi lahan meningkat sejalan dengan pertumbuhan industri dan perumahan.

“Konversi lahan ini berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional,” sebutnya.

Menurut dia, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan produksi padi dalam negeri. Sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai program strategis nasional.

Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 September 2019 dan diundangkan pada 12 September 2019 menjadi payung hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Kehadiran Perpers ini menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh dilakukan alih fungsi apapun.

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.

"Pemda harus memiliki komitmen yang sama untuk mempertahankan lahan sawahnya. Salah satu contoh Pemda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menerbitkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan," kata Sarwo Edhy.

Dia menyebutkan, Perpres ini merupakan hasil kerja tim terpadu dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, Kementan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian LHK dan kementerian terkait lainnya.

Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar tentang aturan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close