Cegah Corona, Kementerian ATR/BPN Tegas Melarang Jajaran Mudik Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Yulia Jaya Nirmawati mengatakan bahwa pegawai ATR/BPN dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
"Kita belum terbebas dari pandemi Covid-19. Larangan mudik ini tentunya diambil dengan pertimbangan matang oleh pemerintah untuk membatasi penyebaran Covid-19," ujarnya, Jumat (7/5).
Namun, kata dia, pelarangan bepergian keluar daerah ini dikecualikan apabila pegawai melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.
Selain itu, kata dia, harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja.
Kemudian, apabila dalam keadaan terpaksa, perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik kepada setiap masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara atau ASN. Larangan mudik diberlakukan untuk mencegah penyebaran corona.
Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 8 Tahun 2021, pemerintah telah melarang para ASN untuk mudik/melakukan kegiatan di luar daerah.
Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hal ini telah diatur melalui SE Nomor KP.03/477-100/IV/2021.