Cegah Corona, Kementerian ATR/BPN Tegas Melarang Jajaran Mudik Lebaran
Yulia menambahkan pelarangan mudik memang harus diterapkan karena penyebaran Covid-19 masih terjadi. Dia menyebutkan apabila seseorang yang berada di wilayah pandemi, kemudian mudik ke kampung halaman, maka berpotensi menyebarkan virus tersebut.
Oleh karena itu, Yulia meminta tiap jajaran Kementerian ATR/BPN agar tidak mudik. Yulia meminta semuanya bersabar menghadapi pandemi Covid-19.
"Ini kedua kalinya tidak bisa mudik. Memang ingin bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman, tetapi itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi daring yang tersedia saat ini. Bisa menggunakan WhatsApp ataupun aplikasi Zoom," katanya.
Yulia juga berpesan setiap jajaran Kementerian ATR/BPN menerapkan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilita). "Kita terus berharap agar penyebaran virus ini dapat kita cegah. Untuk itu kita perlu menerapkan 5 M," jelasnya.
Yulia juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah menentukan hari libur dan cuti bersama dalam dalam rangka Idulfitri 1442 H melalui surat Sekretaris Jenderal nomor KP. 03/609-100/V/2021 tanggal 6 Mei 2021.
"Hari kerja efektif sampai dengan tanggal 11 Mei 2021 dan masuk kembali pada tanggal 17 Mei 2021. Hari libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1442 H ditetapkan mulai tanggal 12 sampai dengan 14 Mei 2021," ujarnya.
Dia berpesan kepada jajaran Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia, sebelum libur nanti untuk mengamankan semua dokumen kantor dan juga mematikan semua peralatan elektronik lainnya yang tidak digunakan di unit kerja masing-masing. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: