Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Pakar Hukum Dukung Revisi Dua UU Ini

Minggu, 06 Februari 2022 – 15:00 WIB
Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Pakar Hukum Dukung Revisi Dua UU Ini - JPNN.COM
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

“Revisi uu keuangan negara perlu dilakukan untuk memperjelas status keuangan BUMn, termasuk anak maupun cucu BUMN yang selama ini status keuangannya masih abu-abu, antara keuangan negara dan bukan uang negara,” kata dia.

Buat Prof Suparji, langkah Erick Thohir menggandeng Jaksa Agung sangat tepat karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memberantas korupsi terutama di Kementerian BUMN.

“Kolaborasi dengan Jaksa Agung hal yang sangat baik, karena keduanya memiliki komitmen yang nyata dalam memberantas korupsi. Langkah tepat dan positif,” ujar Suparji.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan revisi atas UU Keuangan.

Sebab, dengan dilakukannya revisi atas UU ini diharapkan akan dapat mengatasi terjadinya masalah penyelewengan keuangan seperti yang pernah terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Erick mengatakan UU ini diharapkan bisa sama dengan UU Perbankan yang sudah memiliki aturan yang jelas, baik terkait tata kelola dan hal lainnya.

"Kami dari Kementerian BUMN sekarang mendorong adanya perbaikan undang-undang keuangan di mana untuk asuransi kalau bisa disamakan dengan undang-undang perbankan, supaya jelas, yang memiliki asuransi tersebut kalau menipu ya dibikin seperti di undang-undang perbankan," kata Erick di Jakarta.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Langkah serupa kembali dilakukan oleh Erick Thohir yakni dengan mendorong revisi Undang-Undang sektor keuangan dan Undang-Undang Dana Pensiun, untuk menjamin keamanan dana nasabah sehingga bisa meminimalisasi kasus serupa seperti Jiwasraya dan Asabri.

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News