Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Pakar Hukum Dukung Revisi Dua UU Ini
jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir terus mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan uang negara.
Baru-baru ini Erick Thohir menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus-kasus hukum di BUMN seperti korupsi Asabri, Jiwasraya hingga dugaan korupsi di PT. Garuda Indonesia.
Kini, langkah serupa kembali dilakukan oleh Erick Thohir yakni dengan mendorong revisi Undang-Undang sektor keuangan dan Undang-Undang Dana Pensiun, untuk menjamin keamanan dana nasabah sehingga bisa meminimalisasi kasus serupa seperti Jiwasraya dan Asabri.
“Beberapa waktu lalu, Erick Thohir kan menggandeng Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus-kasus di BUMN,” kata Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad, Minggu (6/2).
Menurut Prof Suparji, sikap tegas Erick Thohir ini harus mendapat dukungan penuh dari rakyat Indonesia agar ke depan seluruh perusahan-perusahan yang berada di bawah Kementerian BUMN terbebas dari praktik korupsi.
“Sikap tegas tersebut harus didukung semua pihak agar tercipta BUMN yang bebas dari korupsi dan menerapkan keterangan Good Corporate Governance (GCG) secara konkret,” ucap Suparji.
Prof Suparji menjelaskan langkah merevisi UU Keuangan semata-semata untuk menyelamatkan BUMN dari kehancuran akibat korupsi.
Menurut Prof Suparji, status keuangan BUMN selama ini belum jelas apakah itu uang negara atau bukan uang negara.