Cegah Pungli, Pemprov DKI Bakal Manjakan Juru Parkir
Mesin TPE dibeli melalui e-Katalog dengan merek Cale dari Swedia.
Pengemudi motor akan dikenakan Rp 2.000, Mobil Rp 5.000, dan Bus atau Truk Rp 8.000 per jam.
Diterapkannya TPE diharapkan bisa mengurangi penggunaan uang konvensional. Sehingga, bisa mewujudkan penerapan transaksi non tunai.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan dengan pemasangan TPE, kini pembayaran parkir di lokasi-lokasi tersebut tidak boleh lagi dengan cara tunai kepada juru parkir.
Sebelumnya sudah ada tiga kawasan lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa, yakni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jalan Bouelevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.
Pembayaran dilakukan secara non tunai dengan kartu elektronik dari tujuh merek, masing-masing Tap Cash dari BNI, e-Money dari Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRI, Mega Cash dari Bank Mega, Flazz dari BCA, Jakcard dari Bank DKI, dan Dompetku Tap dari Indosat Ooredoo.
Pada sistem ini, juru parkir dilarang menerima uang tunai dari pengguna jasa.
Juru parkir akan berperan mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE. (dil/jpnn)