Cek E-KTP Sudah Rusak atau Belum, Datanglah ke Kantor Kecamatan
Senin, 13 Mei 2013 – 08:15 WIB
Namun, lanjutnya, bukan berarti e-KTP tidak boleh difotokopi sama sekali, karena banyak instansi belum memilik card reader, sehingga masih membutuhkan fotokopi e-KTP. Dia mengatakan, menfotokopi e-KTP sekali saja tidak akan merusak data di dalamnya.
Kalau berulang-ulang baru rusak. Jadi jika diperlukan, e-KTP difokopi sekali saja, dan fotokopian e-KTP itulah nantinya yang difotokopi lagi. "Yang fotokopian satu itu yang nanti difotokopi lagi dan lagi. Jangan yang aslinya," kata Daru.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dugcapil) Kota Jambi Obliyani mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena semua terpusat pada pemerintah pusat. Pihaknya hanya bisa mengimbau bagi masyarakat yang sudah terlanjur memfotokopi e-KTPnya, untuk memeriksakan e-KTP tersebut. "Apakah masih bagus atau datanya sudah hilang," katanya.