Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cek Fakta soal Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia, Begini Pengakuan Sofyan Djalil

Kamis, 22 Juli 2021 – 15:37 WIB
Cek Fakta soal Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia, Begini Pengakuan Sofyan Djalil - JPNN.COM
Ilustrasi dokumen yang disita dari mafia tanah. Foto: ATR/BPN

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan beberapa tips agar terhindar dari praktik mafia tanah.

Sofyan mengutarakan bahwa mafia tanah sering menggunakan dokumen lama, contohnya girik. Girik ini awalnya merupakan bukti pembayaran pajak dan kini dokumen itu sudah tidak berlaku lagi, namun sekarang muncul kembali.

“Dokumen tersebut tidak ada yang menjaga dan merawat serta di dalam dokumen tersebut tidak ada petanya, jadi orang dapat bebas mengklaim sebidang tanah dengan menggunakan girik saja. Ini yang disebut dengan mafia tanah dan kami tegas terhadap hal itu karena kami ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah,” ungkap Sofyan.

Oleh karena itu, Sofyan mengatakan bahwa tiap-tiap orang yang memiliki tanah wajib merawat dan menjaganya. Jika memang tidak tinggal di situ, Dia menyarankan agar tanah tersebut sering-sering dilihat, karena jika dibiarkan dan kemudian ada yang menduduki selama kurun waktu tertentu maka itu bisa menjadi sengketa tanah.

Selain itu, apabila ingin ditransaksikan, pembeli harus meyakini bahwa penjual memang yang benar-benar memiliki tanah itu. “Dari pihak penjual, jangan mudah memberikan sertifikat tanah kepada pihak lain dan juga selidiki Notaris/PPAT yang akan digunakan jasanya. Harus lihat rekam jejaknya sebelum menggunakan jasa seorang Notaris/PPAT. Saya berpesan harus hati-hati dalam melakukan transaksi tanah sehingga tidak terjebak dalam tindakan mafia tanah,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. (jpnn)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berusaha menciptakan kepastian hukum hak atas tanah.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close