Cekal Gubernur Kaltim Dicabut
Jumat, 27 Januari 2012 – 15:44 WIB
KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana hasil divestasi saham KPC senilai Rp 576 miliar. Saat disidang di PN Sangatta, Kutim, Anung dan Apidian dijatuhi hukuman berbeda. Apidian dibebaskan sedangkan Anung dihukum 5 tahun penjara.
Pertengahan Desember 2011, Pengadilan Tinggi Samarinda, Kaltim, memperberat hukuman Anung menjadi 6 tahun. Adanya perbedaan putusan antara Anung dan Apidian inilah yang selalu dijadikan alasan Kejagung untuk terus "menggantung" penyidiikan kasus Awang.(pra/jpnn)