Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cekal Gubernur Kaltim Dicabut

Jumat, 27 Januari 2012 – 15:44 WIB
Cekal Gubernur Kaltim Dicabut - JPNN.COM
Awang ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan nomor print 82/F.2/Fd.1/7/2010 tertanggal 6 Juli 2010. Ini merupakan kelanjutan penyidikan korupsi yang dilakukan dua petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE), Direktur Utama Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi.

KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutai Timur untuk mengelola dana hasil divestasi saham KPC senilai Rp 576 miliar. Saat disidang di PN Sangatta, Kutim, Anung dan Apidian dijatuhi hukuman berbeda. Apidian dibebaskan sedangkan Anung dihukum 5 tahun penjara.

Pertengahan  Desember 2011, Pengadilan Tinggi Samarinda, Kaltim, memperberat hukuman Anung menjadi 6 tahun. Adanya perbedaan putusan antara Anung dan Apidian inilah yang selalu dijadikan alasan Kejagung untuk terus "menggantung" penyidiikan kasus Awang.(pra/jpnn)

JAKARTA--Kejaksaan Agung tak memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan  habis Sabtu (28/1).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close