Cekcok Soal HP, Polisi Tembak Istri Siri
Kamis, 19 Mei 2011 – 09:32 WIB
Setelah mendengarkan pengakuan Aiptu Endang Budi, Kompol Mahyudin memutuskan bahwa Aiptu Endang Budi terbukti melakukan pelanggaran dan dibebaskan dari jabatan kepolisian. Endang pun dituntut selama dua periode tidak mengalami kenaikan pangkat sekaligus penundaan gaji berkala selama dua periode. Selain itu Endang juga mengalami penundaan pendidikan selama dua periode.
“Dengan terbukti melakukan penembakan dengan disengaja dan direncanakan,” ujar Mahyudin.
Hukuman lainnya bagi Endang yaitu kurungan 21 hari dari kejadian dan akan ditambah 7 hari. Selain itu Endang dimutasi demosi, yaitu dipindahkan dari polsek ke polres tanpa job dan tidak mendapatakan tunjangan apapun.