Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Chandra Bilang, SKB Tidak Berlaku untuk FPI versi Baru

Jumat, 01 Januari 2021 – 10:52 WIB
Chandra Bilang, SKB Tidak Berlaku untuk FPI versi Baru - JPNN.COM
FPI versi baru atau Front Persatuan Islam. Foto: unggahan Twitter @AliNgabalinNew.

Bersifat individual artinya Keputusan tidak ditujukan untuk umum, dalam hal ini khusus bagi Front Pembela Islam. Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum bagi FPI-Front Pembela Islam.

Kedua, kata Chandra, berdasarkan penjelasan pertama di atas, maka apabila Front Pembela Islam mengubah dan/atau berganti menjadi FPI-Front Persatuan Islam, maka secara hukum administrasi negara SKB tersebut dinilai tidak dapat digunakan kepada FPI baru ini.

"Karena SKB tersebut ditujukan kepada FPI (Front Pembela Islam) bukan untuk FPI (Front Persatuan Islam) dan sifat dari keputusan/bechsiking adalah konkret, individual, dan final yang ditujukan kepada FPI (Front Pembela Islam) bukan untuk FPI (Front Persatuan Islam)," jelas ketua LBH Pelita Umat ini.

Berikutnya yang ketiga, Chandra menyatakan untuk mendirikan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak perlu dan tidak wajib meminta izin, karena berserikat itu hak asasi manusia yang ada sejak lahir. Artinya, hak tersebut tetap ada meskipun tidak ada negara.

"Oleh karena itu berserikat tidak perlu dan tidak wajib izin, tugas negara adalah mencatat. Izin itu diperlukan dari sesuatu yang dinyatakan dilarang, dengan adanya izin menjadi boleh," jelas Chandra.

Dia menegaskan bahwa berserikat, berkumpul merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dibubarkan atau dicabut haknya oleh siapa pun kecuali oleh putusan hakim pengadilan negeri, bukan pengadilan administratif (PTUN).

Keempat, apakah mendirikan organisasi wajib daftar? Menurut Chandra, proses pendaftaran di Kemendagri dan Kemenkumham adalah proses administratif untuk mendapatkan pengakuan badan hukum (BH).

Maka dari itu, berdasarkan undang-undang, setiap SK Kemenkumham terkait pengesahan hanya mengesahkan status badan hukum dan bukan mengesahkan organisasinya.

Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan bicara aspek hukum pembubaran FPI dan lahirnya FPI versi baru atau Front Persatuan Islam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News