Chandra Sebut Pernyataan Menag Yaqut Bernuansa SARA, Bisa Kena UU ITE
Senin, 25 Oktober 2021 – 14:05 WIB
Terakhir, dia mengatakan jika pernyataan itu dianggap guyon atau bercanda maka dapat dinilai memberikan pernyataan bohong dan mengakibatkan kegaduhan secara nasional.
"Hal ini dapat dikenakan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946. Dengan ancaman pidana sepuluh tahun," tandas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)