Untuk diketahui, menurut pihak BCI, perjanjian dengan rekanan dilakukan dalam bentuk Kesepakatan Kerja Sama (KKS) yang berisikan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini berlaku sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak tanggal penandatanganannya dan akan diperpanjang secara otomatis, sesuai kesepakatan antara BCI dengan para mitra. Sementara disebutkan pula, hingga akhir tahun 2009 lalu, total penyaluran kredit BCI sendiri mencapai Rp 3,1 triliun, di mana 88 persen merupakan kredit korporasi dan kredit UKM. Sedangkan 12 persen lainnya merupakan Indonesia Overseas Worker (IOW) atau pinjaman untuk TKI yang akan bekerja di Taiwan, serta Unsecured Personal Loan. (cha/jpnn)
JAKARTA - Bank Chinatrust Indonesia (BCI) resmi meluncurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bekerjasama dengan enam agen properti dan dua perusahaan