Cibiran soal Tiang Listrik dan Bakpao, Vitamin untuk KPK
Senin, 20 November 2017 – 17:02 WIB
Namun dari versi pengacara Novanto, KPK menurutnya, disebut telah menyalahi prosedur, sehingga kasus yang ada kembali dipraperadilankan.
"Tapi intinya mayoritas publik sudah pasti menganggap KPK benar seribu persen. Ya begitulah, vonis publik selalu mendahului hukum," pungkas Afriadi.(gir/jpnn)