Cinta Ditolak, Mas Firman Tega Tebas Kepala Mantan Pacar
Mendapat laporan dari warga, anggota Polsek Genteng pun melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku. Tak berselang lama, akhirnya Firman berhasil ditemukan di rumah saudaranya.
“Reskrim Polsek Genteng langsung Olah TKP dan penyelidikan. Setelah mendapatkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengejaran pelaku di kediri, Bojonegoro dan Tuban,” ujarnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap di Kecamatan Jenu, Tuban sewaktu sembunyi di rumah kerabatnya, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Genteng untuk diproses.
Firman dijerat pasal 351 ayat dua, dan atau pasal 353 ayat 2 KUHP, terkait penganiayaan berat. (ngopibareng/jpnn)