Cirus Disebut Rekayasa Pasal
Brigjen Erizman Tuding Jaksa Kurangi Dakwaan GayusKamis, 16 September 2010 – 06:31 WIB
Hal senada juga dikatakan Kompol Arafat Enanie yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Bahkan, Arafat mengatakan bahwa pada awal penyidikan polisi hanya menjeratkan dua pasal kepada Gayus. Yakni, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi.
Tetapi, saat berkas itu P-19, jaksa meminta pasal yang dijeratkan kepada Gayus ditambah dengan pasal penggelapan. ’’Saya merasa ditelikung,’’ ujar Arafat. Dia mengaku tidak pernah diajak berkonsultasi dengan penyidik lainnya tentang penambahan pasal penggelapan itu. ’’Saya tahu itu dari Sumartini (AKP Sri Sumartini),’’ imbuhnya.
Selain itu, Arafat meyakini bahwa ada rekayasa dalam kasus tersebut. Sebab, pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, pernah menunjukkan sebuah kertas berisi rencana pembagian uang milik Gayus.