Cirus Disebut Rekayasa Pasal
Brigjen Erizman Tuding Jaksa Kurangi Dakwaan GayusKamis, 16 September 2010 – 06:31 WIB
Arafat yakin bahwa pihak kejaksaan sangat berperan dalam meringankan hukuman Gayus. Sebab, dalam tahap penuntutan, JPU menghilangkan dua pasal yang sebelumnya didakwakan untuk Gayus. Yakni, pasal tindak pidana pencucian uang dan korupsi. Jadi, Gayus hanya dituntut satu pasal, yakni penggelapan. Hingga akhirnya, pegawai negeri itu pun dibebaskan.
Berkaitan dengan terdakwa Syahril Djohan, Erizman dan Arafat sama-sama mengaku tidak terlalu mengenal Syahril. Apalagi dengan tuduhannya, yaitu sebagai penjembatan antara Haposan dan Kabareskrim saat itu Komjen Pol Susno Duadji. ’’Saya tidak kenal sama terdakwa. Cuma sekali bertemu, waktu sama-sama diperiksa tim independen,’’ urainya kemarin.
Begitu juga halnya dengan Erizman. Dia juga tidak tahu tentang peran Syahril. Setelah sidang, Hotman mengatakan sudah layak Cirus ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, pengakuan berbagai pihak dan bukti-bukti yang ada sudah bisa digunakan untuk menyeret Cirus sebagai tersangka. Di pihak lain, JPU Sila Pulungan tak mau menanggapi keterlibatan Cirus. ’’No comment. Ini tidak ada kaitannya dengan sidang Syahril,’’ ucapnya. (kuh/c4/iro)