Cirus Disebut Rekayasa Pasal
Brigjen Erizman Tuding Jaksa Kurangi Dakwaan GayusKamis, 16 September 2010 – 06:31 WIB
Tak lama kemudian berkas kembali dilimpahkan ke kejaksaan dan akhirnya dinyatakan P-21 (sempurna). Karena merasa tidak ada masalah dengan uang Rp 25 miliar Gayus, Erizman pun memerintahkan agar rekening tersebut dibuka. ’’Saya memang yang menandatangani. Memang, itu ketentuannya,’’ ucap Erizman.
Sebab, lanjut dia, jika rekening seseorang tidak terbukti bermasalah, penyidik harus membuka blokir. Menurut Erizman, sebagai penyidik dirinya harus mematuhi petunjuk yang diberikan jaksa, dalam hal itu Cirus Sinaga. Menurut dia, pasal 110 ayat 3 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik wajib mengikuti petunjuk jaksa.
Awalnya dalam memberikan keterangan tentang peran Cirus, Erizman dianggap bertele-tele dan tidak berani langsung menyebut nama Cirus. Namun, setelah didesak kuasa hukum Syahril Djohan, Hotman Sitompul, dia pun mulai menyebut-nyebut nama Cirus. ’’Siapa yang mengubah tiga pasal menjadi satu pasal,’’ tanya Hotman dengan nada tegas. ’’Ya Cirus yang menandatangi pengurangan pasal itu,’’ jawab Erizman.