Cirus Merasa Jadi Korban Aparat Hukum
Rabu, 05 September 2012 – 02:02 WIB
Lewat putusan kasasi nomor 1083 K/PID.SUS/2010 tanggal 25 Juni 2012, Mahkamah Agung memutuskan Cirus terbukti bersalah dan harus dihukum selama 5 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan. Menurut Kajari Jakarta Selatan Masyhudi, putusan ini baru bisa dilaksanakan (eksekusi) pada Selasa hari ini dengan alasan salinan putusan baru diterima Senin (3/9). (pra/jpnn)