Cita-Cita Ingin Jadi Polisi, Begini Kelakuan Andik di Jalan
Sabtu, 12 Oktober 2019 – 12:36 WIB
Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News