Condong ke Swasta, Khawatir Listrik Mahal
Rabu, 09 September 2009 – 09:50 WIB
Namun Fabby menyayangkan RUU ini tanpa ada proses uji sehingga dinilainya tidak jelas. UU No 20 Tahun 2002 yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2004 justru menurut Fabby lebih jelas karena ingin mengubah sistem paket ketenagalistrikan. Begitupun UU No 15 tahun 1985 yang digantikan UU Kelistrikan ini dengan jelas mengatur mengenai konsep negara dalam penyediaan listrik.
Kadin Tolak Kenaikan 30%
Kalangan pengusaha menyatakan penolakan atas rencana pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik rata-rata 30% pada 2010 mendatang. "Kami menolak kenaikan TDL itu," ujar Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) M.S. Hidayat di Jakarta.Hidayat menilai, rencana kenaikan tarif listrik menjadi dilema. Sebab, di satu sisi PT PLN (Persero) memiliki beban aliran keuangan. Namun, di pihak lain tahun depan akan ada tambahan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap 10.000 megawatt, sehingga beban PLN bisa berkurang.