Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum

Jumat, 10 November 2023 – 08:08 WIB
Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum - JPNN.COM
Kantor KPU RI. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dituding melanggar sejumlah asas hukum yang berlaku universal lantaran mencoret nama Irman Gusman dari Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024.

Tudingan itu disampaikan kuasa hukum Irman, Tommy S.S. Bhail berdasarkan analisis Irman Gusman Center (IGC). Di mana pencoretan nama kliennya terjadi setelah KPU Sumbar menerima surat dinas dari KPU RI yang meminta penyelenggara pemilu di provinsi memedomani putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023.

Adapun putusan MA itu menyatakan 'Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum'.

Pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan "tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana."

Tommy menyampaikan berdasar analisis IGC, Pasal 18 Ayat (2) PKPU No. 11/2023 tersebut, secara asas hukum yang berlaku universal, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, sebagaimana disebutkan dalam putusan MA dimaksud," ujarnya dikutip dari siaran pers, Jumat (10/11).

Dia menerangkan bahwa beleid itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lantaran dalam sidang pengadilan sekalipun berlaku asas In dubio pro reo.

Di mana, apabila hakim ragu atau berada dalam ketidakpastian terhadap dua pilihan yang didalilkan, maka hakim wajib memilih opsi yang paling menguntungkan terdakwa, bukan opsi yang paling memberatkan terdakwa. "Asas ini berlaku di seluruh dunia dan tak boleh dilanggar," tegasnya.

KPU RI dituding melanggar sejumlah asas hukum lantaran mencoret Irman Gusman dari DCT pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024. Begini dasarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close