Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum
Jumat, 10 November 2023 – 08:08 WIB
Tommy juga mengatakan ketika MA dalam putusannya memerintahkan KPU mencabut Pasal 18 Ayat (2) PKPU No.11/2023, maka, lembaga itu seharusnya mencabutnya, lantas mengeluarkan PKPU terbaru yang tidak menyalahi asas Lex specialis dimaksud.
"Untuk mencabut Pasal 18 Ayat (2) PKPU No.11/2023 sesuai perintah putusan MA, ataupun untuk menerbitkan PKPU terbaru sebagaimana diterangkan di atas, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah, sesuai perintah Pasal 75 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Tommy.(fat/jpnn)