Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum

Jumat, 10 November 2023 – 08:08 WIB
Coret Irman Gusman dari DCT, KPU Dituding Melanggar Asas Hukum - JPNN.COM
Kantor KPU RI. Foto : Ricardo/JPNN.com

Tommy menyebut ketika ancaman hukuman didalilkan 5 (lima) tahun atau lebih dalam Pasal 12 (b) UU Tipikor itu diperhadapkan dengan ancaman 1 (satu) tahun sampai 5 (lima) tahun dalam Pasal 11 UU Tipikor, maka MA memilih membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang menggunakan Pasal 12 (b) terhadap Irman Gusman, lantas mengadili kembali perkara peninjauan kembali (PK) dimaksud dengan menggunakan Pasal 11.

Karena MA menggunakan pasal dakwaan yang paling menguntungkan terdakwa, bukan pasal dakwaan yang paling memberatkan terdakwa, lanjutnya, maka putusan akhir yang ditetapkan oleh MA dan sudah berkekuatan hukum tetap adalah putusan pidana 3 (tiga) tahun penjara, bukan ancaman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Menurut Tommy, Putusan MA No. 97/Pid.Sus/2019 inilah yang bersifat lex specialis dan wajib diterapkan karena sudah berkekuatan hukum tetap. Di sinilah letak kekhususan dari putusan dimaksud, sejalan dengan narasi putusan MA No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023 bahwa Pasal 18 Ayat (2) PKPU No. 11/2023 itu "tidak berlaku umum artinya hanya dapat diberlakukan dalam kasu-kasus lex specialis.

Lalu. Pasal 182 huruf (g) UU Pemilu juga mendalilkan 'exceptional clause' yaitu apabila yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengakui kepada publik tentang statusnya sebagai mantan terpidana.

"Persyaratan ini sudah dipenuhi Irman Gusman sehingga ia lolos tahap verifikasi administrasi dan tahap verifikasi faktual.

Tommy mengatakan dua tahap verifikasi ini menjadi dasar dimasukkannya nama Irman dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUMN/2023 tertanggal 29 September 2023 pun jelas menyatakan bahwa PKPU No. 11/2023 itu 'tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum'.

Frasa 'tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat' artinya kekuatan hukumnya tidak mengikat, tidak wajib diterapkan. Frasa 'tidak berlaku umum' artinya hanya bisa diberlakukan secara khusus dalam kasus-kasus khusus.

Tommy memaknai bahwa dalam kasus-kasus tertentu, PKPU No. 11/2023 itu dapat diberlakukan, sesuai asas hukum yang berlaku secara universal yaitu lex specialis derogat lex generali, yaitu aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum.

KPU RI dituding melanggar sejumlah asas hukum lantaran mencoret Irman Gusman dari DCT pemilihan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024. Begini dasarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News