Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Corona Ganas, Pak Idris Sampaikan Pesan untuk Para PNS

Rabu, 01 April 2020 – 10:50 WIB
Corona Ganas, Pak Idris Sampaikan Pesan untuk Para PNS - JPNN.COM
Masa PNS bekerja di rumah diperpanjang untuk mencegah penularan wabah virus corona. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris memperpanjang masa PNS bekerja dari rumah (work from home) hingga 21 April 2020, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona COVID-19.

Mohammad Idris dalam keterangan di Depok, Rabu (1/4), mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 34 Tahun 2020, yaitu tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai non-ASN dalam upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah.

"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik COVID-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya sampai 31 Maret menjadi 21 April 2020," katanya.

Dia berpesan agar para PNS yang bekerja di rumah harus benar-benar berada di tempat kediamannya.

Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.

Para PNS tersebut diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara daring. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

"Keputusan ini dikecualikan bagi yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat," demikian Mohammad Idris.

Depok adalah daerah di mana kasus pertama di Indonesia dikonfirmasi warganya terinfeksi COVID-19 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. (antara/jpnn)

Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta para PNS tetap bekerja di rumah hingga 21 April untuk mencegah penyebaran virus corona, COVID-19.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News