Corruptor Fight Back, Ini Saran Guru Besar Hukum untuk Kejagung
Kedua, Kejagung saat ini banyak menangani kasus kasus besar yang merugikan negara dan menyedot perhatian publik.
"Saat ini Perkara besar bukan hanya di KPK, tapi di Kejagung dan ini kasus-kasus naik terus. Ini cermin jaksa sudah berhasil dengan kemampuannya dan integritasnya," ujarnya.
Hibnu juga mengapresiasi Kejagung yang terbuka kepada publik terkait penanganan oknum-oknum kejaksaan yang melanggar aturan.
"Contohnya Jaksa Cilacap, diambil (ditangkap), bagus itu, membuat daerah lain berbenah," ujarnya.
Hibnu juga menyoroti Restorasi Justice yang saat ini dilakukan Kejaksaan. Ia mengatakan Restorasi Justice tidak hanya bisa diterapkan pada Tindak Pidana Umum, tapi juga dalam tindak pidana korupsi.
Dalam penelitianya, ketika ada temuan korupsi, langsung diadakan pendekatan atau mediasi untuk dikembalikan. Hibnu mengatakan pendekatan mediasi menjadi satu hal yang harus dikembangkan para jaksa dimasa depan.
"Kalau istilah hukumnya jangan SPDP dulu, tapi mediasi penal. jadi jangan sampai semua berujung pada litigasi, yang terjadi adalah over kapasitas," ujarnya.
Ia mengakui dalam penerapan restorative justice (RJ) tindak pidana korupsi rawan gesekan dengan para aktivis atau pengiat korupsi. karena itu, perlu ada pembatasan dan konsistensi dalam pelaksanaannya.