COVID-19: Ada Klaster Sekolah di 20 Daerah Ini saat PTM Terbatas
P2G juga melihat masyarakat merasa Covid-19 di Indonesia sudah lenyap seiring intensitas vaksinasi, beroperasinya tempat keramaian, dibukanya aktivitas pasar, tempat ibadah, serta pesta perkawinan secara normal.
"Jadi, persepsi yang terbangun, kita sudah bisa hidup normal kembali sehingga komitmen disiplin prokes kembali melemah," kata Satriwan.
Dia juga membeberkan laporan pelanggaran prokes siswa termasuk guru, rata-rata terjadi di semua daerah, seperti Aceh Utara, Aceh Timur, Batam, Tebing Tinggi, Medan.
Kemudian, di Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, Bengkulu, Pandeglang, Jakarta, Bogor, Bekasi, Garut, Klaten, Blitar, Situbondo, Ende, Bima, Berau, Enrekang, Penajam Paser Utara, Kepulauan Sangihe, Sorong, Tual, dan lainnya.
Baca Juga: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Bersurat kepada Jokowi, Ada Apa?
P2G meminta Pemda harus memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar prokes demi meminimalisir sebaran Covid-19 dan risiko klaster sekolah. Bagi siswa atau guru kedapatan melanggar 3M, maka sanksi bagi mereka bisa berupa pembelajaran dikembalikan PJJ.
Organisasi guru itu juga meminta Satgas Covid-19 dan aparat pemda meningkatkan pengawasan prokes kepada, khususnya di jam-jam pulang sekolah dan hari-hari jadwal PTM terbatas. Termasuk, melakukan razia di titik tertentu tempat para siswa biasa menongkrong.
Satriwan menekankan pentingnya evaluasi PTM terbatas secara komprehensif dan mendetail secara berkala dari Pemda, Kemendikbudristek, Kemenag, dan Kemendagri.