Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Korban Minta Ganti Rugi Rp 5 Juta, Tak Mampu BayarMinggu, 26 September 2010 – 15:25 WIB
Kini, kasus yang membelit Zainal itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Beruntung, meski kasusnya jalan terus, Zainal tidak ditahan. Baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
Ustad jebolan salah satu pesantren di Kota Santri itu didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2002 pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, dia diancam dengan hukuman tiga tahun penjara.
Kuasa hukum Zainal, Supriyono menilai, peristiwa yang ditanganinya tersebut sangat tragis. Sebab, seorang guru ngaji yang tulus mengajar para santri dibalas dengan laporan polisi, hanya karena kasus sepele. "Seandainya yang dicubit orang dewasa, ini kategori penganiayaan ringan," tukasnya kemarin.